?Cakrabangsa.com - Berkat rekaman CCTV Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi perumahan Tenayan Hill yang berada di Jalan Proyek, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IW (45).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (18/3) petang kemaren, sekitar pukul 16.30 Wib, saat berada dirumahnya di Jalan Lintas Timur, Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban berinisial MU yang mengaku kehilangan pagar besi perumahan tempat ia bekerja pada Minggu (17/03/2024) lalu,” kata Kompol Oka, Selasa (19/03/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban hendak pergi ke lokasi tempat ia bekerja, saat itu korban diberitahukan bahwa pagar besi perumahan dicuri orang tak dikenal.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada perumahan, terlihat seorang tak dikenal mengambil pagar besi tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku IW yang melakukan pencurian tersebut,” kata Kompol Oka.
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kapolsek.
Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku ke tempat penampungan barang bekas.
“Semua barang hasil curian telah dijual oleh pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Oka.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara,” tutup Kapolsek.