Cakrabangsa.com - Kejari Kampar memusnahkan berbagai barang bukti dari 75 perkara yang terjadi dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchraht).
Pemusnahan ini dipimpin Kejari Kampar Sapta Putra yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi. Turut dihadiri dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Polres Kampar dan BNK Kampar.
"Pemusnahan barang bukti ini perkara bulan Desember sampai dengan Mei 2024. Ada total 75 perkara," ujar Kasi PB3R Kejari Kampar Rhendy Ahmad Fauzi, Selasa (21/5).
Barang bukti dari 75 perkara itu berupa narkotika jenis sabu, ganja, inex, timbangan digital, handphone dan barang bukti lainnya yang diamankan dari hasil kejahatan.
"Kami memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan dan barang bukti jenis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Rhendy.
Ia merincikan dari total 75 perkara, di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi.
"Rinciannya itu ada sabu 72 perkara dengan berat 107 gram, ganja 2 perkara berat 87,62 gram dan ekstasi 1 perkara barang bukti ada 16 butir," jelasnya.
Kasi PB3R menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini adalah barang yang telah disisihkan dari Polres Kampar.
Dari pantauan haluanriau.co, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar untuk handphone dimusnahkan dengan cara dirusak atau dihancurkan.