Cakrabangsa.com: - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk menunda pengadaan barang dan jasa maupun penandatanganan kontrak pengadaan yang pendanaannya bersumber dari dana transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran, Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Surat edaran bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mul Indrawati, 11 Januari 2025.
Dalam surat edaran bersama tersebut, pada Ketentuan poin 8 menyebutkan, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota agar melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Edaran itu berisi tentang penundaan pengadaan barang dan jasa.
"Memang untuk saat ini Pemko Pekanbaru menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer. Dan ini berlaku se-Indonesia," ujar Roni, Senin (13/1/2025).
Ia menyebut, penundaan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana transfer berlaku se-Indonesia. Penundaan pengadaan itu sampai dengan dilantiknya Walikota Pekanbaru terpilih.
"Itu memang berlaku se-Indonesia. Dan itu ditunda sampai dengan dilantiknya walikota terpilih," ungkapnya.
Sementara terkait kegiatan rutin lain, kata Roni, tetap dijalankan seperti biasa. Kegiatan yang berjalan bersifat rutinitas.
Dia memastikan, masing-masing OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak melakukan pengadaan maupun penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.
"Sekarang belum ada untuk pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.(sumber: Cakaplah)