Berusia Lebih Dari Setengah Abad, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Berusia Lebih Dari Setengah Abad, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Cakrabangsa.com: - Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbarumenangkap dua pria beruban yang menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Kejahatan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dibekuk oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan mengungkapkan, kedua pelaku DW alias Si Am (58) dan AB alias Feri (50), ditangkap setelah menjalankan aksinya di gerai ATM SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Selasa, 28 Januari 2025.

"Kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Oktober 2024. Namun, mereka kembali melakukan aksi serupa dengan menipu seorang pria bernama Usman Lumban Batu (61) hingga kehilangan uang lebih dari Rp20 juta," ujar Ipda Rizqi, Senin (10/2/2025).

IPDA Rizqi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak menarik uang di gerai ATM tersebut. Namun, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin.

Salah satu pelaku datang dan berpura-pura menawarkan bantuan. Dengan meyakinkan, pelaku mengarahkan korban untuk menempelkan kartu ATM dan memasukkan PIN. Namun, transaksi tetap gagal. Tanpa disadari korban, pelaku lainnya telah menukar kartu ATM asli dengan kartu lain yang serupa.

"Korban tidak menyadari bahwa kartu ATM yang dipegangnya sudah ditukar. Ia pun pergi ke gerai ATM lain di Jalan Riau, tetapi saat mencoba bertransaksi, kartunya tidak bisa digunakan. Setelah dicek, ternyata saldo rekeningnya sudah berkurang sebesar Rp20.094.000," jelasnya.

Menyadari telah menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, DW, di daerah Parit Lubang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan DW tanpa perlawanan pada Rabu, 5 Februari 2025. Saat diinterogasi, DW mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia menyebut rekannya, AB, yang saat itu berada di rumahnya di daerah Resettlement Malampak, Kecamatan Tigo Nagari," kata dia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 kartu ATM dari berbagai bank, satu kotak tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, satu buah spidol, serta satu unit ponsel milik pelaku.

"Sayangnya, uang hasil kejahatan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama jika ada orang asing yang menawarkan bantuan. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya(sumber: cakaplah.com)

Berita Lainnya

Index