Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Bukit Batu, Satu Orang Jadi Tersangka

Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Bukit Batu, Satu Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Sekitar lima hektare lahan gambut terbakar di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026. Polisi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan masyarakat.

Lahan yang terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi awal dengan Badan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (BPKH), jenis tanah di lokasi merupakan gambut yang mudah terbakar saat musim kering.

Informasi kebakaran pertama kali diterima dari laporan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian tiba untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Yohn, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, serta satu pelepah sawit yang ikut hangus.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan guna mencegah terulangnya karhutla di wilayah tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

Index