Sidang Korupsi Dana PI PT SPRH Bergulir, JPU Kejati Riau Bacakan Eksepsi Zulkifli.

Sidang Korupsi Dana PI PT SPRH Bergulir, JPU Kejati Riau Bacakan Eksepsi Zulkifli.
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rohil di Pengadilan negeri Pekanbaru , jumat (08/005/26) pagi.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (8/5/2026).

Terdakwa Zulkifli terlihat tertunduk lesu saat mengikuti jalannya persidangan. Sidang kali ini beragenda pembacaan bantahan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau terhadap nota pembelaan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.

Belasan penasihat hukum tampak hadir mendampingi Zulkifli di ruang sidang. Secara bergantian, tim JPU Kejati Riau menyampaikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH senilai Rp551 miliar yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan?.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, lebih dahulu menjalani proses persidangan. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli, M. Arif, dan Dedi Saputra.
Ketiganya ditahan pada 7 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru usai proses pelimpahan tahap II.

Penyidik Kejati Riau hingga kini masih mendalami aliran dana PI sebesar Rp551,4 miliar yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan pada periode 2023 hingga 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Index