PEKANBARU (CAKRABANGSA.COM) - Dinas Lingkungan Hudup dan Kehutanan (DLHK) Riau, dipimpin oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau Agus Suryoko melakukan penyegelan dikawasan hutan yang berada di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis 5 Oktober 2023.
“Kami lakukan penyegelan karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo tersebut,” kata Agus Jumat (06/10/2023).
Dibeberkan Agus, penyegelan itu berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi pembukaan kawasan hutan, berdasarkan informasi tersebut DLHK Riau bersama Polres Kampar, melakukan pengecekan.
“Di TKP kami temukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja, dan ada orang yang bekerja di sana,” bebernya.
Selanjutnya tim juga menemukan alat berat di dalam kawasan tersebut. Namun, tidak ada yang mengaku pemilik alat berat, sehingga alat dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Alatnya tidak kami sita karena saat itu dia tidak sedang bekerja, dan alatnya rusak,” lanjutnya.
Ditegaskan Agus bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan. Tidak ada masyarakat atau pihak yang dibenarkan melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.
“Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya,” tegasnya.
Lebih jauh Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal, jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.
“Aturan hukumnya udah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu, mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu kan dilarang oleh hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.
“Makanya kita pasang pengumuman bahwa areal itu hutan. Ada sempat yang memasang plang di sana sudah kami cabut,” tuturnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Karena kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasang segel, dan berstatus dalam proses penyelidikan dan tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Ditegaskam Agus, apabila ada yang nekat, akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.
“Khususnya di pasal 50 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidan penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda 7 miliar,”tegas Agus.
Dijelaskan Agus, jika ada yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.
“Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri, lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi,” tutupnya.