PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan komitmennya memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada PT Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) atau PT PIR, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang saat ini menghadapi sejumlah persoalan, termasuk tekanan keuangan perseroan.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh sejumlah advokat TANSATI, yakni Rinaldi, S.H., S.Sos., Muhamad Nurlatif, S.H., M.H., Dede Ilham, S.H., M.H., dan Nofriadi Chandra Andesip, S.H.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Direktur PT PIR, para advokat tersebut memperoleh kewenangan untuk mewakili dan mempertahankan kepentingan hukum PT PIR dalam sejumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pendampingan hukum tersebut diberikan tanpa membebankan honorarium jasa profesional kepada PT PIR. Langkah itu disebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial profesi advokat untuk membantu meringankan beban perseroan di tengah kondisi keuangan yang sedang dihadapi.
“Kami melihat PT PIR bukan semata-mata sebagai sebuah perseroan, tetapi sebagai BUMD milik masyarakat Riau. Ketika sebuah BUMD sedang menghadapi persoalan keuangan dan pada saat yang sama harus menghadapi berbagai persoalan hukum, kami merasa profesi advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut membantu,” kata Managing Partner Kantor Advokat TANSATI, Rinaldi, S.H., S.Sos., melalui sambungan telepon seluler, Jumat (11/9/2026).
Rinaldi menegaskan, pemberian pendampingan secara pro bono tidak mengurangi standar profesionalitas maupun kualitas pembelaan hukum yang diberikan kepada PT PIR.
Menurutnya, setiap perkara akan tetap ditangani dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independensi advokat serta kepentingan hukum terbaik bagi perseroan.
Dalam salah satu perkara PHI, Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/049 memberikan kewenangan kepada para advokat TANSATI untuk membela PT PIR sebagai tergugat.
Kewenangan tersebut mencakup penyusunan dan pengajuan jawaban, eksepsi, duplik, kesimpulan, alat bukti, menghadirkan saksi dan/atau ahli serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.PHI/TANSATI/IX/2026/050 memberikan kewenangan serupa kepada para advokat TANSATI dalam perkara PHI lainnya yang juga sedang dihadapi PT PIR.
Rinaldi mengatakan, tujuan utama pendampingan hukum tersebut bukan sekadar memenangkan perkara di pengadilan. Lebih jauh, pihaknya ingin membantu menyelamatkan kepentingan hukum, hak dan aset PT PIR sebagai perusahaan daerah.
“PT PIR memiliki sejarah, aset, hak, piutang, kontrak serta berbagai kepentingan bisnis yang harus dijaga. Dalam kondisi perusahaan sedang membutuhkan pemulihan, yang diperlukan bukan hanya pembelaan di ruang sidang, tetapi juga langkah hukum yang terukur untuk memastikan hak-hak perseroan tidak hilang dan potensi recovery dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan BUMD memiliki arti penting bagi perekonomian daerah. Karena itu, berbagai persoalan hukum yang membebani perusahaan daerah perlu ditangani secara serius agar tidak semakin memperburuk kondisi keuangan perseroan.
Pendampingan tersebut, lanjut Rinaldi, diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi profesi hukum terhadap daerah sekaligus mendorong PT PIR melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Pembenahan itu antara lain melalui legal audit, pemetaan kewajiban, penagihan piutang, pemulihan aset serta perbaikan tata kelola perusahaan.
“Prinsip kami sederhana, ketika masih ada hak PT PIR yang bisa diselamatkan, maka hak itu harus diperjuangkan. Ketika ada kewajiban yang memang secara hukum harus diselesaikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, terukur dan tidak semakin membebani perseroan,” tegas Rinaldi.
Para advokat TANSATI yang memberikan pendampingan tersebut berkantor di Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jalan Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, serta kantor di Jalan M. Yamin/Jalan Mohd. Ali Nomor 116, Pekanbaru, Riau.
Melalui pendampingan hukum tersebut, TANSATI berharap persoalan yang dihadapi PT PIR dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan dan pemulihan perusahaan.
Upaya itu diharapkan mencakup perlindungan terhadap aset dan hak perseroan, penyelesaian kewajiban secara proporsional, optimalisasi penagihan piutang serta pembenahan tata kelola, sehingga PT PIR dapat kembali menjalankan fungsi bisnisnya secara sehat dan memberikan manfaat bagi Provinsi Riau.