Cakrabangsa.com - Wanita inisial YAP alias Yang mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, wanita umur 33 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.
Wanita itu diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli emas antam 24 karat. Di mana, korbannya menanggung kerugian senilai Rp3,7 miliar. Aksi ini terjadi pada Januari 2024 lalu.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan bahwa pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.
"Saat itu pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke whatsapp korban. Korban sepakat akan membeli emas tersebut," kata Kompol Jorminal menjelaskan awal peristiwa kriminal itu terjadi, Kamis (14/3).
Saat itu antara korban sepakat untuk memesan tiga kilogram emas kepada pelaku. Korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.
Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke kami. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku," urai Kompol Jorminal.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (24/2) kemarin, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun panjara," tutup Kompol Jorminal.