Cakrabangsa.com - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 88,65 kg serta 2.401 butir pil ektasi hasil tangkapan Selama Operasi Tertib Ramadhan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024, Jumat (26/4).
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman parkir Mapolda Riau ini di Pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk sementara pil ektasi diblender terlebih dahulu lalu dicampur kedalam air panas.
Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu serta ektasi tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti.
Kapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 107,07 Kg sabu serta 2.736 pil Ekstasi.
“Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 88,65 Kilogram (Kg) serta 2.401 butir pil Ektasi dimana pengungkapan ini merupakan hasil tangkapan selama Operasi Tertib Ramadhan 2024 lalu,” kata Irjen Iqbal.
Sementara sisanya, tambah Irjen Iqbal, 18 Kg sabu serta 335 butir sudah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai beberapa waktu lalu.
“Saya juga sudah perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa,” kata Kapolda Riau
Kapolda Riau menjelaskan, Polda Riau beserta jajaran sebelumnya telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi dan 214,45 gram daun Ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti itu didapatkan dari 17 tersangka dan 8 kasus.
Ke 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru.
Kemudian HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.