Serang Tamu Hotel Pakai Samurai, Polisi Amankan Pelaku

Serang Tamu Hotel Pakai Samurai, Polisi Amankan Pelaku

Cakrabangsa.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi mengamankan seorang pria inisial JA, yang bersangkutan diamankan pada Minggu (26/5) malam di sebuah lokasi yang berada di Jalan Melati Kecamatan Senapelan.

Pria umur 22 tahun itu merupakan pelaku yang diduga menganiaya salah seorang tamu hotel yang berada di Jalan Melur. Bak seorang preman, pria itu menjinjing sebilah samurai dalam aksi penganiayaannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/5) malam, yang bersangkutan menyerang korban hingga mendapat luka serius.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Reza Tri Anggara (19) mengalami luka robek dibagian pelipis mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.

Awal mula penyerangan yang dilakukan pelaku, dikala dirinya mendapat informasi bahwa rekan dianiaya oleh sejumlah orang di kawasan hotel tersebut. Lalu, dirinya langsung datang mengamuk.

“Usai mendapat informasi tersebut, pelaku yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu didaerah pangeran hidayat langsung menuju ke Hotel tersebut sambil membawa senjata tajam jenis samurai,” jelas Kompol Jorminal, Rabu (5/6).

Sesampainya di TKP pelaku langsung mengamuk dan menganiaya korban menggunakan samurai yang dibawanya. “Pelaku pun langsung kabur usai menganiaya korban,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut. “Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung bergerak memburu pelaku,” para Kompol Jorminal.

Keesokanya, tim menangkap pelaku usai mendapat informasi terkait keberadaannya. Dalam penangkapan itu pun tim berhasil menemukan barang bukti senjata tajam yang digunaknnya.

"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti samurai yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” urainya.

Kepada penyidik, pelaku JA mengakui memang benar bahwa karena rekannya dikeroyok di kawasan itu membuatnya marah. “Disamping itu pada saat kejadian pelaku juga terpengaruh narkoba jadi emosinya tidak bisa terkontrol,” katanya menyudahi.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index