Problematika Penegakkan Hukum Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Problematika Penegakkan Hukum Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

OPINI: Oleh Tatang Suprayoga SH MH

Cakrabangsa:-Baru-baru ini public dihebohkan kembali dengan kemunculan berita mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2016, awalnya kematian dari korban Vina dan Eky ini diduga adalah adalah akibat laka lantas. Namun saat  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu teman Vina yang Bernama Linda justru membuat laporan ke Polres Cirebon atas kematian korban Vina dan Eky. Laporan Linda tersebut menyatakan bahwasanya korban Vina dan Eky meninggal bukan karena laka lantas melainkan karena di bunuh oleh sekelompok geng motor.

Pada saat menerima laporan dari Linda tersebut kemudian, Polres Cirebon mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dan pada akhirnya Polisi berhasil  meringkus, menangkap dan mengamankan 8 (Delapan) orang pelaku pada hari rabu tanggal 31 Agusus 2016. Pada Saat itu, 7 pelaku yang berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, serta A (15) melakukan pemukulan.

Pada saat proses persidangan, ke-8 orang Pelaku tersebut mengakui jika mereka telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban. awalnya, pada sekitar pukul 19.30 WIB, sebelas pelaku berkumpul di warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Di sana mereka pesta miras dengan meminum ciu yang dicampur soda, serta obat jenis trihek. Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, mereka pindah nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon. Saat itu Andi mengungkapkan jika ada masalah dengan Geng XTC dan ia meminta bantuan Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok XTC.

Mereka kemudian berniat untuk mencari kelompok XTC. Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB, Vina dan Eky lewat dengan berboncengan di motor Yamaha Xeon warna hijau kuning. Melihat Eky yang mengenakan jaket bertuliskan XTC, sebelas orang pelaku langsung melempari dua sejoli itu dengan batu. Eky yang langsung tancap gas lalu dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan tujuh motor. Singkat cerita, Eky dan Vina terkejar dan motor mereka ditendang jatuh. Eky dan Vina yang sudah tersungkur lalu disiksa, sempat dibawa ke lahan kosong di dekat SMPN 11, Eky dipukuli hingga tewas, Vina diperkosa secara bergilir lalu disiksa hingga luka parah, lalu dibawa kembali ke pinggir jalan layang dan dibuat seolah-olah korban kecelakaan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut kemudian majelis hakim yang menangani perkara ini akhirnya memuat suatu putusan yang menyatakan bahwa ke-8 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menjatuhkan vonis Seumur Hidup kepada 7 Pelaku dan Vonis 8 Tahun Penjara kepada anak Saka Tatal.

Bahwa setelah 8 tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat di hadapan publik. Kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah kisah itu diangkat menjadi film layar lebar. Para Netizen yang menonton film tersebut merasa kasus ini terdapat kejanggalan, Sejumlah spekulasi dan statement liar mengemuka terhadap film tersebut salah satunya adalah para Aparatur Penegak hukum yang menangani perkara di duga salah tangkap karena penetapan dan penangkapan 8 orang Tersangka tersebut hanya didasari oleh Pengakuan pelaku saja dengan tidak didukung alat bukti lainnya. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Saka Tatal yang merupakan mantan  atau ex terpidana kasus Pembunuhan Vina dan Eki yang sebelumnya sudah selesai menjalani hukumannya didalam jeruji besi.

“Ia menyatakan bahwa kami, yakni ke-8 orang Terpidana terpaksa mengakui oleh karenanya kami kerap mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian pada saat proses penyidikan berlangsung”.

Dalam hal ini saya berpendapat, bahwasanya keterangan yang dibeberkan oleh ex Terpidana Saka Tatal tentu tidak serta merta dapat di benarkan dan saya berkeyakinan bahwasanya, baik Polisi, Jaksa dan Hakim yang menangani perkara aquo telah tepat dalam menjalankan fungsinya. Ada beberapa alasan yang akan saya kemukakan yakni

Pertama

Harus di ingat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, makna dari negara hukum mensinyalir bahwasanya segala perbuatan dan Keputusan yang di ambil harus didasari dengan hukum tujuannya adalah untuk menghindari adanya kesewenangan dari aparatur penegak hukum dalam menjalankan fungsinya. 

Dalam penetapan seorang Tersangka polisi mengacu pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, dimana bunyi dari pasal tersebut menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Selanjutnya, dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang, seorang hakim harus tunduk dan taat terhadap segala ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Menurut Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Alat bukti yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dan Polisi, menurut Pasal 184 KUHAP adalah alat-alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut berupa keterangan ahli, surat, petujuk dan keterangan terdakwa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka kita hubungkan dengan proses penegakkan hukum dari awal pemeriksaan pada Tingkat kepolisian hingga pada proses pemeriksaan pada Tingkat pengadilan. 

Awalnya, kasus pembunuhan ini muncul didasari adanya laporan polisi yang dilakukan oleh teman Vina. Dalam laporan tersebut, teman vina menyebutkan bahwasanya kematian dan Vina dan eki karena di bunuh oleh sekelompok geng motor. Bahwa kemudian, dalam hal ini, Polisi langsung melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. 

  1. Berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMADRIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorakbagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkankematian.Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulanglengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, lukaterbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawahkiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,serta resapan darah pada bagian kulit dada.
  2. Berdasrkan hasil Visum et Repertum VeR/76/IX/2016/Dokpol  tanggal   13   September  2016   perihal   hasilpembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun,tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah,dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yangditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanandan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yangsecara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanandan punggung tangan kiri.Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri danpaha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan.Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasilditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan

Dari hasil visum et repertum tersebut, Polisi yang menangani perkara ini berkeyakinan penyebab kematian korban Vina dan Eki adalah benar karena dibunuh oleh sekelompok orang. Kemudian, dari hasil itu, Polisi kembali melakukan olah TKP untuk menemukan barang bukti lainnya, dalam hasil olah TKP, Polisi menemukan 1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm, Jacket milik korban yang bertuliskan XTC, sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning milik korban Eky. Kemudian, Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di TKP seperti saksi AEP yang merupakan orang yang bekerja di bengkel dekat TKP yang melihat peristiwa tersebut dan membenarkan bahwasanya ke-8 orang terpidana ini adalah benar orang yang melakukan pembunuhan terhadap korban Vina dan Eki.

Berdasarkan hal diatas, Polisi telah memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka sehingga kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap 8 Terpidana dan pada saat proses penyidikan, 8 orang tersebut mengakui bahwasanya benar mereka telah melakukan pembunuhan atas korban Vina dan Eki. Selanjutnya, Ketika perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan, keterangan saksi dan pengakuan 8 orang terpidana tidak berubah. Mereka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Vina dan Eki. Fakta persidangan lainnya, pada saat pemeriksaan terdakwa, para Terdakwa tidak ada satupun yang mengakui mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian, keterangan yang mereka paparkan dalam persidangan adalah sesuai dengan fakta. Maka, atas dasar hal itu, hakim pengadilan negeri Cirebon berkeyakinan dan menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana   pembunuhan   berencana  sebagaimana   dalam   dakwaankumulatif Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan melakukan perbuatan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur Hidup.

Kedua

Perlu diketahui, dalam penegakkan hukum terdapat adagium yang menyatakan bahwasanya putusan pengadilan selalu di anggap benar dan tentunya harus dihormati oleh semua Pihak. Kemudian, dalam hukum acara pidana, hakim bersifat aktif untuk menemukan kebenaran material sehingga memperoleh keyakinan bahwasanya terdakwa yang dihadapakan dalam persidangan adalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

Putusan hakim adalah hakikat peradilan sebagai inti dan tujuan dari segala kegiatan atau proses peradilan yang memuat penyelesaian perkara yang sejak proses bermula telah membebani pihak-pihak. Dari rangkaian proses peradilan tidak satupun di luar putusan peradilan yang dapat menentukan hak suatu pihak dan beban kewajiban pada pihak lain, sah tidaknya suatu tindakan menurut hukum dan meletakkan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pihak yang diwajibkan dalam perkara.

Dalam kasus Vina ini, hakim yang menangani perkara aquo telah memutuskan bahwasanya Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak   pidana  pembunuhan   berencana   sebagaimana  dalam   dakwaan kumulatif Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan melakukan perbuatan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur Hidup.

Disisi lainnya, Para Terpidana juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan Upaya hukum seperti banding dan kasasi terhadap putusan ini dan alhasil Putusan dari pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung justru memperkuat putusan pada Tingkat pertama.

Maka, atas dasar ini, kita semua harus bijak dalam melakukan telaah terhadap sebuah kasus. Telaah yang akan kita sampaikan ke hadapan public harus berdasarkan nilai-nilai dan asas-asas hukum yang berlaku. 

Putusan sudah dibacakan artinya vonis yang disematkan terhadap para pelaku dianggap sudah benar.

 

Berita Lainnya

Index