Kembalikan Aset Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Terus Berjalan.

Kembalikan Aset Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Terus Berjalan.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Komitmen Polda Riau untuk taat hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Termasuk melaksanakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Adapun permohonan tersebut berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

" Kita ketahui bahwa sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (17/9), dengan hakim tunggal keputusan hakim serta melaksanakan hasil putusan," Kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Senin (29/9) sore.

Ditegaskan AKBP Gede bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan, 

"Mari kita saling menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami memastikan, proses penyidikan tetap masih berjalan dan akan kami tuntaskan," Tegasnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian aset rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru telah dilakukan pada Senin pagi. Proses itu dihadiri langsung oleh Muflihun bersama kakaknya, Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Yusuf. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.

Sementara itu, untuk apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, pengembalian akan dilakukan secara resmi pada Selasa (30/9).

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau sebelumnya telah melakukan gelar perkara bersama Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025. Dari hasil gelar perkara itu, muncul satu calon tersangka berinisial M, mantan Sekretaris DPRD Riau selaku Pengguna Anggaran.

Rencananya, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk menetapkan tersangka. Namun hingga kini, penetapan tersebut belum terlaksana.

Dalam penyidikan, lebih dari 400 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita hampir Rp20 miliar dari pihak-pihak yang menerima aliran dana. Selain itu, sejumlah barang mewah dan aset bernilai miliaran rupiah turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan nilai total Rp395 juta, dan empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Juta disita lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar, dan satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index