Kuasa Hukum Soroti Vonis Hakim dalam Kasus Penggelapan Dana Batubara di Tembilahan

Kuasa Hukum Soroti Vonis Hakim dalam Kasus Penggelapan Dana Batubara di Tembilahan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara menuai sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa. Dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/4).

Ade Purwanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Arief Iriady Zainuddin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait pertimbangan hukum majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Iwat Endri, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini klien kami masih pikir-pikir. Kami akan mengkaji secara utuh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Iwat menilai, berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan menggunakan pasal alternatif.

“Dalam persidangan terungkap bahwa pasal yang dituntut jaksa tidak memenuhi unsur. Namun hakim menggunakan pasal alternatif yang tidak menjadi dasar tuntutan. Ini menunjukkan tuntutan jaksa sebenarnya tidak terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri. Ia menyoroti aspek kerugian yang dinilai belum memiliki dasar perhitungan yang jelas dan final.

“Kerugian yang disampaikan masih berupa perhitungan sepihak dan belum final. Dalam kondisi seperti itu, sulit membuktikan adanya dana yang benar-benar dikuasai klien kami,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka beralasan, dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian kewajiban dari pihak pemodal dalam pembiayaan operasional.

“Faktanya, pemodal tidak memenuhi kewajibannya, namun tetap menuntut keuntungan. Ini lebih tepat diselesaikan secara perdata,” ujar Syahidila.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti posisi Arief Iriady yang disebut tidak memperoleh keuntungan, namun tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

“Atas dasar itu, kami sangat menyayangkan putusan terhadap Arief yang secara fakta tidak menikmati hasil, tetapi tetap dinyatakan turut serta,” tambahnya.

Kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan dan membuka kemungkinan untuk mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama, yang didanai oleh seorang pemodal. Dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening dalam sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal.

Persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan penggelapan dana sebesar Rp7,1 miliar dan berujung pada proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Berita Lainnya

Index