PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - PT Akusara Reka Cipta meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset PT Ali Akbar Sejahtera selama proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berlangsung.
Permintaan tersebut diajukan melalui permohonan conservatoir beslag dan derden beslag dalam gugatan pembayaran sebesar Rp5.295.109.050 beserta bunga moratoir yang didaftarkan pada Senin (7/9/2026).
Aset yang dimohonkan untuk disita meliputi saldo rekening giro PT Ali Akbar Sejahtera di Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta seluruh piutang yang telah timbul dari transaksi kios dan los Pasar Bawah yang hingga kini belum dilunasi oleh pembeli, penyewa maupun pedagang.
PT Akusara Reka Cipta juga meminta apabila nilai rekening dan piutang tersebut tidak mencukupi, penyitaan dapat diperluas terhadap harta kekayaan lain milik PT Ali Akbar Sejahtera yang dapat diidentifikasi, hingga nilai jaminan mencukupi jumlah tuntutan dalam perkara tersebut.
“Tujuannya jelas, jangan sampai proses persidangan berjalan panjang, tetapi ketika putusan berkekuatan hukum, aset yang dapat dipakai memenuhi putusan sudah tidak tersedia,” ujar kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi, S.H., S.Sos.
Namun, Rinaldi menegaskan permohonan sita tersebut memiliki batasan. Dalam gugatan, PT Akusara Reka Cipta secara tegas mengecualikan Barang Milik Daerah (BMD), uang dan surat berharga milik Pemerintah Kota Pekanbaru, harta pribadi Direktur PT Ali Akbar Sejahtera, serta harta para Turut Tergugat dari objek sita.
Pokok sengketa bermula dari pekerjaan renovasi Pasar Bawah berdasarkan kontrak tertanggal 10 Maret 2025 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp65,835 miliar.
PT Akusara Reka Cipta mendalilkan pemutusan kontrak oleh PT Ali Akbar Sejahtera pada 2 Juni 2025 dilakukan secara prematur.
Menurut Akusara, kontrak mensyaratkan adanya tiga kali peringatan tertulis secara berturut-turut sebelum dilakukan pemutusan. Namun, dalam gugatan disebutkan pihaknya hanya menerima satu Surat Peringatan, yakni pada 20 Mei 2025.
Selain persoalan peringatan, Akusara juga mempersoalkan perkembangan pekerjaan. Dalam gugatan disebutkan laporan pekerjaan hingga 19 Mei 2025 masih menunjukkan deviasi positif sebesar 1,065 persen. Sementara hingga 26 Mei 2025, deviasi pekerjaan disebut masih positif 0,308 persen.
Deviasi negatif sebesar 1,642 persen baru tercatat dalam laporan pekerjaan hingga 2 Juni 2025, yang merupakan tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak.
Akusara juga menyoroti adanya perjanjian kerja sama baru antara kedua perusahaan yang ditandatangani pada 16 Juni 2025 atau sekitar dua pekan setelah pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disebut berkaitan dengan proyek yang bersinggungan dengan pekerjaan sebelumnya.
“Kalau benar klien kami dianggap tidak kompeten pada 2 Juni, maka menjadi pertanyaan hukum dan fakta mengapa 14 hari kemudian kembali dibuat kerja sama untuk proyek yang sama. Kami ingin seluruh rangkaian itu diperiksa secara terbuka,” kata Rinaldi.
Dalam gugatannya, PT Akusara Reka Cipta meminta PN Pekanbaru menyatakan tindakan pemutusan kontrak tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Akusara juga meminta pengadilan menyatakan surat keputusan pemutusan kontrak tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pihaknya serta menghukum PT Ali Akbar Sejahtera untuk membayar nilai progres pekerjaan sebagaimana yang dituntut dalam perkara tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di PN Pekanbaru, termasuk pembuktian atas dalil-dalil yang diajukan PT Akusara Reka Cipta maupun tanggapan dari PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pihak tergugat.