Cakrabangsa.com - Ada dua motif yang menjadi sebab terjadinya kasus perundungan yang dilakukan oleh pelajar di Binus School Serpong, Jumat (1/3).
"Dari hasil penyidikan kami, untuk yang motif sementara yang bisa kami simpulkan, yaitu ada 2 kejadian pada tanggal 2 dan 13 Februari," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Motif pertama terkait dengan tradisi tak tertulis untuk masuk dalam geng yang dilakukan para pelaku pada 2 Februari di warung belakang Binus School Serpong.
Kemudian, motif kedua diduga karena pelaku tak terima lantaran korban menceritakan kejadian pada 2 Februari kepada sang kakak.
"Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap Alvino.
Dalam kasus bullying ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Alvino.
Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.