Cakrabangsa.com - Seorang ayah di Kabupaten Pelalawan terpaksa diamankan Satreskrim Polres Pelalawan karena melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual berinisial YG (45).
"Pelaku Y terpaksa kita amankan karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih dibawa umur," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5).
AKBP Suwinto mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengamcam korban akan dibunuh.
"Pelaku YG ini mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Jika korban tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.
Peristiwa yang dirangkum kejadian kekerasan seksual terjadi, Rabu (8/5) sekitar pukul 20.30 WIB saat pelaku YG mengajak anaknya untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.
"Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor dan membawa korban masuk kedalam kebun sawit," lanjutnya.
Setelah mengajak korban masuk kedalam kebun sawit, pelaku langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri.
"Dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau, akhirnya korban rela disetubuhi oleh pelaku," ujarnya lagi.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku kembali ke rumahnya. Merasa tertekan. Akhirnya korban melaporkan kepada ibunya.
"Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," pungkas Winto.
Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.