Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Terkait perkembangan kasus penipuan pengadaan proyek senilai Rp 2,1 miliar, dipanggilan pertama Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra mangkir,
Dikatakan Kasat reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, bahwa dipanggilan pertama oleh penyidik Polresta Dirut RS Madani tidak hadir,
" Panggilan pertama sudah kita layangkan pada Kamis (17 april 2025) lalu, namun tersangka tidak hadir dan selanjutnya akan kita lakukan panggilan kedua pada kamis (24 aptil 2025) , " Kata Kompol Berry.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya bahwa, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra resmi jadi tersangka.
Mantan Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru itu menjadi tersangka tindak pidana penipuan terkait pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
"Iya, benar. Sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/4).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sekitar 10 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna pengumpulan alat bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Penyidik, lanjut dia, akan memeriksa Arnaldo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam Minggu ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru hingga saat ini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra.
Satreskrim Polresta Pekanbaru hingga kini sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan bahwa saat ini kasus yang menyeret dr Arnaldo Eka Putra yang merupakan ASN Pemko Pekanbaru itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya, masih diproses. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, jelas Kompol Berry.
Berry bersama tim masih mengusut dugaan kasus penipuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan dalam pengadaan proyek pembangunan rumah sakit.
"Iya masalah proyek itu. Pembangunan di rumah sakit tersebut," ulas Berry.
Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan sebagaimana yang dijelaskan dalam rumusan Pasal 378 KUHP.
Mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025. Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 Miliar lebih.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan yang menyeret mantan direktur rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Informasi dirangkum, dugaan kasus penipuan tersebut terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.