CAKRABANGSA.COM - PEKANBARU – Terkait pencabutan izin operasional PT Pekanbaru sayap berjaya yang bergerak dibidang tempat hiburan malam yakni HW Live music House oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau sangat didukung oleh Ketua DPW TOPAN RI PROV. RIAU . Uli Pasihar Hutabarat,SH
Uli Pasihar menegaskan dalam hal ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh Dinas Pariwisata dimana tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
" Saya selalu ketua DPW Topan RI Provinsi Riau dalam hal ini mendukung total tindakan yang dilakukan oleh Dispar Provinsi Riau terhadap pencabutan izin tempat hiburan malam HW live music house, ini menunjukkan bahwa Dispar sangat teliti dan Komit dalam tugas dan fungsinya, " Tegas Uli.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025). Surat rekomendasi bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 tersebut segera ditindaklanjuti untuk penertiban.
"Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT. Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Sabtu (11/10/2025).Roni menjelaskan bahwa tim dari Dinas Pariwisata Riau bersama DPMPTSP, dan Satpol PP Riau telah turun ke lokasi, melakukan inspeksi insidental dan membuat berita acara.
Kemudian, hasil temuan utama di lapangan adalah ketidaksesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan Lampiran Teknis Izin Bar yang telah diterbitkan pada 24 September 2025.
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil.
"Namun, dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori Diskotik, bukan Bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin Bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas," tegas Roni.
Lebih lanjut, Dispar Riau juga menindaklanjuti adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02/05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa warga merasa terganggu dengan kegaduhan dan kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas musik dari HW Live House.
Dengan dicabutnya Lampiran Teknis Izin Bar, Dispar Riau merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti dengan pencabutan total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Roni berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Riau agar patuh pada aturan perizinan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk mendukung investasi dan dunia usaha, namun kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan merusak kepatuhan hukum di sektor pariwisata. Untuk selanjutnya, DPMPTSP akan segera memproses notifikasi pencabutan izin ini," tutup Roni Rakhmat.