Tipu Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta , Perempuan 44 Tahun di Tahan Polresta Pekanbaru

Tipu Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta , Perempuan 44 Tahun di Tahan Polresta Pekanbaru

CAKRABANGSA - COM -PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES (44) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah.

Perempuan yang juga dikenal sebagai Direktur PT Khadafi Property itu diduga menjual kapling tanah milik orang lain tanpa pelunasan sah kepada pemilik aslinya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ingot Huta Manurung (51) yang merasa dirugikan setelah membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti KM 3, Pekanbaru.

Pembelian dilakukan pada Juli 2023 dengan total pembayaran mencapai Rp200 juta.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru, korban telah melunasi seluruh pembayaran empat kapling tanah, yakni Blok A3, A4, A5, dan A6.

Namun hingga berbulan-bulan, surat-surat tanah yang dijanjikan tersangka tak pernah diberikan.

Pada Agustus 2024, korban mengecek lokasi kapling dan mendapati salah satu bidang tanah yang dibelinya telah dibangun pondasi oleh pihak lain.

Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata masih milik seseorang bernama Deni, yang belum pernah menerima pembayaran dari tersangka.

Tersangka ES sebelumnya mengaku telah membeli lahan itu dari Deni, namun keterangan tersebut terbantahkan oleh bukti dan pernyataan saksi.

Deni menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah dibayar sepenuhnya oleh tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen transaksi, serta pengakuan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat tersangka melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus serupa.

“Tersangka mengaku uang hasil penjualan sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan operasional bisnis. Kami akan terus kembangkan penyelidikan,” kata Bery.(*)

Berita Lainnya

Index