Pengurus Ormas di Pekanbaru Ternyata Bandar Narkoba

Pengurus Ormas di Pekanbaru Ternyata Bandar Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (Cakarabangsa/istimewa).

PEKANBARU - Bandar narkoba yang berupaya melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat dari lantai 3 Hotel Labersa, ternyata kader di salah satu ormas buruh di Kota Pekanbaru. Tersangka CS alias Chandra (43) mengalami patah tulang kaki dan tangan sesuai melakukan aksi nekatnya itu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, tersangka CS alias Chandra (43) menjabat sebagai Sekretaris di organisasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Pekanbaru.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Chandra ini merupakan aktivis atau pengurus SPTI Kota Pekanbaru yang aktif dari periode 2022 sampai 2027 nanti. (Dia, red) sebagai sekretaris SPTI Kota Pekanbaru," kata Kompol Manapar, Sabtu (30/09/2023).

Dijelaskan, CS merupakan DPO kasus kepemilikan 1 Kg sabu serta 1.000 butir pil ektasi. Penangkapan CS merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka MR alias Apid, yang sudah lebih dulu diamankan pada Senin (05/09/2023) lalu, di Jalan Nelayan, Kota Pekanbaru.

"Dihadapan petugas tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS. Dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS," ujar Manapar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka CS yang saat itu berada di hotel tersebut.

"Begitu mendapat informasi, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba, AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku," lanjut dia.

Ketika Tim Opsnal melakukan penggerebekan di kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 hotel. Setelah hasilnya gagal dan berujung cedera parah, CS dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.

"CS kita jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(ind)

Berita Lainnya

Index