PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 6,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdirektorat II yang dipimpin Bagus Faria melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 6,66 gram,” kata Putu, Kamis (30/4/2026).
Kedua tersangka berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita 19 paket kecil sabu, satu paket tambahan, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menyebut, salah satu tersangka berperan menjual puluhan paket sabu dengan imbalan sekitar Rp300.000 per hari. Sementara itu, tersangka lainnya juga berperan sebagai pengedar dengan upah serupa.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Putu menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.