Pekanbaru, Cakrabangsa.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Salomo Ginting menegur keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan saat persidangan, Jumat (19/1/2024). Hal itu terjadi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwanya Sunardi di PN Pekanbaru yang mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
Hakim Salomo Ginting yang memimpin sidang menegur JPU karena bersikap seolah melecehkan kuasa hukum Sunardi yakni, Lewiaro Laia SH MH ketika bertanya ke Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman. Dr Robintan Sulaiman didatangkan dari Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus pemalsuan surat yang disangkakan kepada Sunardi.
Awal mulanya teguran itu terjadi ketika giliran pengacara Sunardi, Lewiro Laia bertanya kepada Dr Robintan soal keilmuannya sebagai Ahli Pidana Forensik. "Keahlian bapak itu hanya ahli pidana forensik saja atau di tindak pidana dalam hukum pidana," tanya Lewiro.
Mendengar pertanyaan itu, JPU langsung menyela. "Begini pak ya, jangan lupa bahwa ahli ini bapak yang mengajukan," kata JPU sambil sedikit tertawa.
Melihat hal itu, Hakim Ketua Salomo Ginting langsung memberikan peringatan kepada JPU.
"Pak Jaksa, jangan direspon dengan cara tertawa atau melecehkan seseorang. Bapak cukup diam saja disitu. Ketika kami berikan waktu baru saudara," tegas Salomo Ginting.
Setelah mendapat peringatan dari Hakim, JPU langsung diam dan kuasa hukum melanjutkan pertanyaannya.
Tentang Pidana Forensik
Perlu diketahui, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA merupakan ahli pidana forensik. Dia menjelaskan terdapat beberapa perbedaan antara ahli pidana biasa dengan ahli pidana forensik.
"Pertama, ahli pidana forensik membahas mengenai disiplin ilmu hukum pidana yang lebih luas dari pidana umum yaitu pidana khusus, pidana tertentu, dan disiplin-disiplin ilmu hukum lainnya seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, politik hukum, sejarah. hukum, filsafat hukum, dan hukum-hukum lainnya yang lebih luas," jelasnya.
Kedua, ahli pidana forensik fokus pada elemen atau unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan namun dipadupadankan dengan disiplin ilmu hukum yang lain.
Ketiga, analisa hukum dari ahli pidana forensik lebih detail dan komprehensif.
Keempat, kesimpulan pendapat hukum dari ahli pidana forensik yang spesifik dan terperinci, serta pemberian rekomendasi hukum yang akuntabel.
Kelima, ahli pidana forensik adalah sub-spesialis dari ahli pidana biasa.
"Sementara, ahli pidana biasa hanya membahas mengenai disiplin ilmu pidana umum baik unsur subjektif objektif, unsur pokok dan unsur pelengkap. Ahli pidana umum fokus pada elemen atau unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan namun tidak mencakup disiplin ilmu hukum yang lain," paparnya.
Kemudian, ahli pidana umum menganalisa hukum yang terbatas pada teori-teori hukum pidana dan tidak komprehensif. Kesimpulan pendapat hukum yang tidak spesifik dan tidak terperinci.
"Tidak semua ahli pidana biasa memiliki keahlian seperti ahli pidana forensik," ucap Dr Robintan.
Ahli pidana forensik dapat mengetahui banyak celah-celah pidana yang mungkin tidak dapat dilihat oleh ahli pidana biasa. Dengan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, keahlian dari seorang ahli pidana forensik akan sangat mendukung kinerja penyidik dan dapat dijadikan pedoman dalam menentukan langkah penyidikan selanjutnya.(*)