?Cakrabangsa.com - Seorang Pria berinisial JP (34) nekat mencuri mesin penggiling tebu milik seorang pedagang air tebu, karena ketagihan dan ingin membeli sabu.
Akibatnya ia terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/3) pagi lalu, sekitar pukul 05.00 Wib, di Jalan Bukit Barisan simpang Jalan Keliling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (18/03/2024) kemaren. Dimana pelaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Dayat yang masih DPO. Kepada penyidik pelaku mengaku uang hasil penjualan mesin giling tebu yang dicurinya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata IPTU Dodi Vivino, Senin (25/3).
Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku mengaku menjual barang hasil dicurinya tersebut ke daerah pasar bawah dibawah jembatan Siak leton 3 dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu.
“Barang curian itu telah dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk beli satu paket sabu seharga Rp100 ribu sementara sisanya digunakan untuk membeli bensin dan makan,” kata Kanit.
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban mendatangi gerobak air tebu miliknya dan terkejut melihat kondisi gerobaknya dalam keadaan terbuka.
“Saat dicek ternyata mesin giling tebu merk SHARK warna hitam yang berada didalam gerobak sudah hilang,” kata Kanit.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut maka Korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kemudian, pada Sabtu (23/3) kemaren, tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa pelaku lah yang melakukan aksi pencurian mesin penggiling air tebu tersebut.